Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 September 2021 | 22:10 WIB
Pemotor waspada, polisi siapkan aturan poin pelanggaran, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut. (foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, polisi siapkan aturan baru, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut.

Mulai sekarang pemotor harus tertib berkendara, termasuk memakai helm dan hindari melawan arus.

Karena polisi akan menerapkan aturan pengumpulan poin pelanggaran untuk pemotor yang terus menerus melakukan kesalahan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bisa dikenai pencabutan SIM

Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah

Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK