Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," katanya lagi.
Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede.
Aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/6/2021).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 29 September 2021, Bisa Perpanjang SIM Dari Daerah Lain, Ini Syaratnya
Poin-poin pelanggaran lalu lintas
Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.
Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.
Pemberian poin 1