Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 September 2021 | 22:10 WIB
Pemotor waspada, polisi siapkan aturan poin pelanggaran, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut. (foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

Poin-poin pelanggaran lalu lintas

Dikutip dari Kompas.com (10/6/2021), dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Pemberian poin 1

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP