Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

By Rabu, 29 September 2021 | 22:10
Pemotor waspada, polisi siapkan aturan poin pelanggaran, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut. (foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Pemberian poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.