Find Us On Social Media :

Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

By Rabu, 29 September 2021 | 22:10
Pemotor waspada, polisi siapkan aturan poin pelanggaran, ujung-ujungnya SIM bisa dicabut. (foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"