Find Us On Social Media :

SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM

By , Kamis, 30 September 2021 | 12:37
Ilustrasi SIM. SIM bisa dicabut bikin bikers bandel ciut, Polisi akan terapkan aturan baru soal SIM. (Kompas.com)

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Pemberian poin 1

- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.

- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK

Pemberian poin 3