Find Us On Social Media :

Cukup Bayar Rp 75 Ribu, SIM Patah atau Rusak Bisa Jadi Baru Lagi

By Kamis, 30 September 2021 | 13:00
Cuma bayar Rp 75 ribu, SIM C patah atau rusak bisa diganti baru, caranya mudah. (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 30 September 2021, Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan, Tesnya Dimana Ya?

"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ujarnya.

Nah terjangkau nih bro, jadi buruan deh foto ulang kalau memang foto SIM sudah mulai rusak.