Find Us On Social Media :

Pemilik Rekening Bank Ini Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siapkan 16 Nomor Di KTP Dan KK

By Joni Lono Mulia, Minggu, 3 Oktober 2021 | 06:55 WIB
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH (Tribunnews.com)

Bansos dari pemerintah itu akan terus digulirkan, salah satunya Program keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH proses penyaluran dananya lewat bank yang sudah ditentukan (bank HIMBARA). 

Nominal atau besaran bantuan PKH yang akan diterima bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu per tahun bagi pelajar hingga Rp 3 juta per tahun bagi ibu hamil.

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Risma, Menteri Sosial (Mensos) terus memastikan bahwa Program Keluarga Harapan akan tetap berlanjut pada 2021 ini.

PKH dan BPNT atau Kartu Sembako akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” mengutip Antara (30/9/2021).

Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH).

Ada 2 opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni pendaftaran melalui online dan offline.

Beberapa cara untuk mendaftarkan PKH secara daring (online) dan luring (offline) sebagai berikut;

Baca Juga: Pemilik Rekening Mandiri, BNI, BRI, BTN Siap-siap Dapat Transferan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta