Find Us On Social Media :

Pemilik Rekening Bank Ini Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siapkan 16 Nomor Di KTP Dan KK

By Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:55
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Risma, Menteri Sosial (Mensos) terus memastikan bahwa Program Keluarga Harapan akan tetap berlanjut pada 2021 ini.

“PKH dan BPNT atau Kartu Sembako akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” mengutip Antara (30/9/2021).

Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH).

Ada 2 opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni pendaftaran melalui online dan offline.

Beberapa cara untuk mendaftarkan PKH secara daring (online) dan luring (offline) sebagai berikut;

Baca Juga: Pemilik Rekening Mandiri, BNI, BRI, BTN Siap-siap Dapat Transferan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta

Tahap-tahap Daftar PKH Secara Offline

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.