Find Us On Social Media :

Jangan Diam Aja, Masih Ada 13 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Diskon, Siapkan KTP, STNK Sama BPKB

By Senin, 04 Oktober 2021 | 08:35
Ilustrasi lembaran STNK. Ada pemutihan pajak kendaraan, diskonnya mantul (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan diam aja dong, langsung siapkan KTP, STNK dan BPKB soalnya di 13 daerah ini masih mengadakan pemutihan sampai diskon pajak kendaraan.

Tunggu apa lagi, langsung berangkat ke Samsat terdekat.

Jadi bikers yang merasa pajak kendaraan bermotornya menunggak atau malah pajaknya sudah mati.

Langsung aja ke Samsat dan jangan diam saja.

Pasalnya, bikers enggak perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan tentu demi meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 hingga PPKM belakangan ini.

Oh iya, ternyata gak hanya pemutihan bayar denda keterlambatan, tetapi ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Sekali lagi gak pakai lama dan jangan diam saja, bikers mesti segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga: Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis

Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).