Tidak diketahui pemilik motor tersebut, karena saat petugas mendatangi lokasi, motor tersebut sudah tidak ada.
"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," ungkap Luqman.
Luqman menjelaskan, pemilik yang memarkir motornya di tengah rel itu adalah bentuk pelanggaran.
Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.
Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api. Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api. UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.
Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu dan berharap tidak ada kejadian serupa.
"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," tutup Luqman.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Baca Juga: Laku Terjual Burung Merpati Harganya Setara Puluhan Unit Honda BeAT, Kisah Pemiliknya Jadi Sorotan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kereta Api Tabrak Motor yang Terparkir di Tengah Rel di Kota Malang"