Find Us On Social Media :

Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

By Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:25
Awas, Pemotor yang Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Baca Juga: Perpanjang SIM Makin Gampang, Cukup Rebahan di Rumah Gak Musti Antre, Nih Caranya

Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat dimintai petugas akan mendapatkan sanksi yang berbeda.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta"