Find Us On Social Media :

Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

By , , Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:30
Gambar ilustrasi. Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Terkena Tilang? Begini Penjelasan Polisi (polri.go.id)

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".