Mengacu pada Persesjen Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ini adalah syarat mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud berdasarkan golongannya.
1. Siswa PAUD Dikdasmen
Terdaftar di aplikasi Daspodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik
2. Pendidik PAUD Dikdasmen
Terdaftar di aplikasi Daspodik
Baca Juga: Bulan Oktober 2021 Masih Banyak Bantuan yang Cair, Uang Rp 3,55 Juta Sampai Kuota Internet Gratis
Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan
Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen