Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang, Mau Keluar Kota Pakai Motor Jangan Lupa Syarat Ini

By Erwan Hartawan, Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama PPKM Jawa-Bali (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kembali diperpanjang hingga Senin (18/10/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 4 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, ada 20 daerah yang berada di PPKM Level 2 brother.

Lalu terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang bisa turun ke level 2, yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan. Masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Diperpanjangnya PPKM artinya masih ikut berlaku aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Seperti aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021.

Selain itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Simak Bro, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Tanggal Segini, Nih Daftar Wilayah Lengkapnya

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal