Bagi para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar
Dalam Permenko tersebut juga mengatur mengenai orang-orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima manfaat Prakerja, yakni:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD