Find Us On Social Media :

Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi razia. Keciduk razia tak bawa SIM dan STNK, KTP bisa jadi jaminan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Keciduk razia tak bawa SIM dan STNK, KTP bisa jadi jaminan? nih jawabannya brother!

Jika brother lupa membawa SIM dan STNK lalu terkena razia polisi, biasanya motornya bisa saja diangkut.

Brother juga pasti paham, surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dibawa.

Namun apakah bisa pakai KTP sebagai jaminan saat keciduk razia dan lupa membawa SIM dan STNK?

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberi jawabannya.

"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, dikutip dari Gridoto.com, Selasa (4/10/2021).

Sriyanto menambahkan, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Makanya, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM.

Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi