Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1,2 Juta Resmi Distop Pemerintah, Jangan Khawatir Masih Ada Penggantinya BTPKLW

By Rabu, 06 Oktober 2021 | 06:40
Bantuan Rp 1,2 Juta Resmi Distop Pemerintah, Jangan Khawatir Masih Ada Penggantinya BTPKLW (Tribunnews.com)

Syarat dapat bantuan BLT PKL dan Warung

1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4

3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM

Cara dapat bantuan

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

4. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP

5. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Mekanisme penyaluran

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis

Baca Juga: Siapkan KTP, Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Infonya Bro