Sayangnya sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Baca Juga: SIM dan STNK Ketinggalan Saat Razia, Bolehkan KTP Jadi Jaminan?
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.