Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?

By , Rabu, 06 Oktober 2021 | 06:54
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021 (Tribunnews.com)

Sayangnya sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Baca Juga: SIM dan STNK Ketinggalan Saat Razia, Bolehkan KTP Jadi Jaminan?

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.