MOTOR Plus-online.com - Beli motor harus dapat STNK dan BPKB asli agar tidak dapat kendaraan bodong.
Jangan sembarang beli motor ketahui STNK asli dan palsu agar tidak dapat kendaraan bodong bikin repot dan tidak laku dijual lagi.
Siapapun ketika beli kendaraan harapannya dapat dokumen seperti STNK dan BPKB yang asli.
Namun banyak yang belum tahu cara membedakan STNK asli dan palsu seperti apa.
Repotnya lagi kalau kita membeli kendaraan dengan dokumen palsu malah akan berurusan dengan hukum.
Belum lama ini seorang pengemudi mobil kedapatan membawa STNK palsu lolos sistem ganjil-genap ke kawasaan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Modus menukar pelat nomor dan juga STNK tidak sesuai aslinya bukan pertama kali terjadi.
Pemilik kendaraan kerap melakukan hal itu agar bisa mengelabui petugas.
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com, Minggu, (12/9/2021).
Jika polisi hafal dengan STNK palsu lantas bagaimana dengan orang awam?