Find Us On Social Media :

Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By , Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:55
Ilustrasi STNK. Cek bro, ini dia rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat. (Galih/MOTOR Plus Online)

Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Anda Bisa Hitung Pakai Rumus Ini