"Selain itu program ini untuk meningkatkan realisasi pajak di UPTB Samsat Prabumulih," ucapnya.
Lebih lanjut Ariswan menjelaskan, selain mendapat keringanan dalam pembayaran pajak yakni dihapuskan denda oleh Gubernur Sumatera Selatan, wajib pajak di kota Prabumulih akan mendapat tabungan emas gratis.
"Tabungan ini isinya Rp 60 ribu, nanti wajib pajak bisa nabung dan uang bisa diemaskan menyesuaikan harga emas saat transaksi," tutupnya.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Prabumulih, Warga Dapat Tabungan Emas Gratis