Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan
Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.
Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?
Jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.
Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.
Nah, biar SIM enggak dicabut, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas ya bro.