Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
9. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
10. Kalimantan Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan
11. Sulawesi Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir berlaku hingga 30 November 2021.
12. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.