Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
13. Bangka Belitung
Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak Oktober 2021, yang akan membebaskan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak.
Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.
Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.