Find Us On Social Media :

Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

By Joni Lono Mulia, Kamis, 7 Oktober 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (GridOto.com)

6. Riau

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

7. Bengkulu

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

8. Kalimantan Utara

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

9. Kalimantan Tengah

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

10. Kalimantan Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif

Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

11. Sulawesi Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir berlaku hingga 30 November 2021.

12. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

13. Bangka Belitung

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak Oktober 2021, yang akan membebaskan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.