Find Us On Social Media :

Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut

By , , Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:43
Ilustrasi SIM. Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.

Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Nah, jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.

Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.