Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.