Find Us On Social Media :

Cihuy Gak Musti Bawa STNK, BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Motor Bisa Langsung Kelar

By , Sabtu, 09 Oktober 2021 | 17:00
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Cihuy gak musti bawa STNK, BPKB dan KTP bisa bayar pajak motor bisa langsung kelar brother! (Tribunnews.com)

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis Nih

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran