Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran Polres Pinrang (Briptu IHN).
Baca Juga: Awas, Salah Bikin SIM Bisa Dipenjara
"Betul, sesuai hasil penyelidikan aksinya dilakukan tahun ini (2021)," kata AKBP M Arief dikutip dari TribunPinrang.com, Jumat (08/10/2021).
AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.
Diketahui SHH mengirim data dalam bentuk foto ke IHN.
IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara kertas stiker di print.
Baca Juga: Digerebek Pembuat SIM Palsu, Pakai SIM Bekas yang Sudah Habis Masa
Rata-rata SIM palsu yang dibuat adalah SIM B.
SIM B tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per orang.
"Mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” jelasnya.
AKBP M Arief menuturkan selama menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya
Namun, baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan ke pemesannya.