WorldSBK Indonesia 2021 akan memulai debutnya pada 19 hingga 21 November di Sirkuit Mandalika.
Dikutip dari situs resmi WADA, adapun konsekuensi yang didapat Indonesia karena tidak patuh atas peraturan yang berlaku adalah:
“Negara-negara yang bergabung dalam kesepakatan WADA, tidak diperbolehkan untuk menjadi tuan rumah untuk ajang regional, kontinental ataupun ajang dunia oleh Organisasi Acara”.
Terkait dengan surat tersebut, Kemempora pun membenarkan bila pihaknya menerima surat dari WADA.
“Memang benar kita mendapatkan surat dari WADA itu tentang dianggap ketidakpatuhan,” kata Menpora, Zainudin Amali dalam keterangan pers secara virtual, yang dikutip dari situs resmi Kemenpora pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia 2021, Ini Nama Resmi Sirkuit Mandalika Lombok
Dirinya menjelaskan bila masalah tersebut terkait dengan pengiriman sampel yang tersendat akibat pandemi Covid-19.
“Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sampel yang dikirim ke Lab anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sampel yang diambil saat PON XX Papua,” sambungnya.
“Ini lebih pada pengiriman sampel. Karena pengiriman sampel kita memang merencanakan akan memberikan sample pada tahun 2020,” tambah Zainudin Amali.
Menpora melanjutkan, bila permasalahan tersebut akibat kurangnya kegiatan olahrga yang terhenti akibat pandemi Covid-19.
Amali menjelaskan, Indonesia saat ini belum masuk daftar hitam dari WADA untuk mengadakan kompetisi olahraga.
“Jadi, tolong jangan dibayangkan Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kompetisi internasional atau mengirim atlet ke luar negeri,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bila Indonesia memiliki waktu 21 hari untuk mengklarifikasi surat dari WADA tersebut.