Find Us On Social Media :

Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

By , Senin, 11 Oktober 2021 | 09:35
Akhirnya bisa tidur nyenyak, nih alasan kenapa bikers harus bawa KTP saat bayar pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.

Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

"Terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.