Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair, Bikers Usia 18 Tahun Punya KTP Siap-Siap Daftar Online Yuk!
Cara Pendaftaran
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;