Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi
"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.
Nah bro, sekarang sudah jelas kan aturan mengganti warna motor yang enggak sesuai dengan STNK bisa kena tilang.