Find Us On Social Media :

Pemilik 5 Rekening di Bank Ini Siap-siap Dapat Transferan Uang Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek Saldo

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:10 WIB
Kabar gembira pemilik 5 rekening bank ini akan dapat bantuan Rp 1 juta, buruan ke ATM terdekat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira pemilik 5 rekening bank ini akan dapat bantuan Rp 1 juta, buruan ke ATM terdekat.

Jangan lama-lama cepat ke ATM cek saldo karena bantuan uang Rp 1 juta segera cair.

Tapi ingat, bantuan Rp 1 juta ini merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Sampai saat ini sudah 6.991.873 pekerja/buruh mendapatkan kiriman bantuan masing-masing Rp 1 juta, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 Triliun.

Bagi yang belum tahu, bantuan Rp 1 juta ini adalah BLT subsidi gaji 2021, atau disebut juga sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sesuai namanya, bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu para pekerja swasta atau buruh yang terdampak pandemmi Covid-19.

BLT subsidi gaji tersebut berupa uang tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan satu kali langsung sejumlah Rp 1 juta

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta untuk Nasabah Bank BCA dan Swasta dari Pemerintah Syaratnya Ganti Nomor Rekening

Baca Juga: Modal KTP dan HP Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Saldo ATM, Nih Cara Mengeceknya


Ketentuan tentang Penyaluran BSU 2021 ini tertuang dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Menurut keterangan Dirjen Putri, penyaluran bantuan tersebut akan diselesaikan hingga akhir Oktober 2021.

 

Penerima bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun, apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Warna Motor Beda dengan STNK Bisa Kena Tilang?

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut;

 

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Uang Rp 1,2 Juta Cair Lagi Bulan Oktober 2021 Ini, Siapkan Surat Keterangan Usaha

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tahap Penyaluran BSU 2021 Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

a. Tahap Verifikasi Data

Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI no 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data dilakukan oleh BP Jamsostek.

Berikut kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Bantuan Sampai Rp 3 Juta yang Cair Bulan Ini, Buruan Daftar Lewat HP Pakai Aplikasi Ini

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

 

- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.

Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, tahapan ini juga akan memeriksa kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

c. Tahap Pembayaran ke Rekening Pekerja Penerima BSU

Tahap pembayaran atau penyaluran BSU di lakukan oleh Bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara)

Beberapa bank tersebut adalah:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

 

Sebagai informasi tambahan, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh proses pembayaran bantuan akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara maka akan dilakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh Kemnaker.

Kemudian, penerima BSU dapat mendatangi bank Himbara sesuai yang tertera pada rekening dari Kemnaker untuk mencairkan dana bantuan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini