Find Us On Social Media :

Honda Vario Langka Dilelang Cuma Rp 1,9 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap

By Sabtu, 16 Oktober 2021 | 17:25
Honda Vario Langka Dilelang Cuma Rp 1,9 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap (foto ilustrasi) (Bukalapak)

Honda Vario Techno terbilang langka di pasar motor bekas, dilelang cuma Rp 1,9 jutaan. (lelang.go.id)

Honda Vario Techno Non CBS tahun 2011 dilelang KPKNL Pontianak, Kalimantan Barat.

Motor matic yang masih banyak dicari ini buka harga (open bid) Rp 1,9 juta.

Buat peminat bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 550 ribu dan penawaran terakhir ditutup pada 18 Oktober 2021 besok.

Buat peserta calon lelang, enggak ada salahnya baca keterangan di bawah ini seperti dikutip MOTOR Plus-online dari lelang.go.id.

Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan perantaraan KPKNL Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor, sebagai berikut :

1 unit Kendaraan roda 2 (dua) Honda Vario Tecno non CBS Nomor Polisi KB 4818 QZ Tahun 2011 BPKB Ada STNK Ada

Baca Juga: Lelang Motor Honda BeAT Rp 1 Jutaan, Ada Yang Rp 200 Ribuan, Sikaat!

Syarat dan Tata Cara Pelelangan:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

3. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

4. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.