Baca Juga: Yamaha RX-King STNK dan BPKB Lengkap Cuma Rp 5 Jutaan, Buruan Sikat Sebelum Diambil Orang
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani Pontianak, (Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat) pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat lelang, KPKNL Pontianak atau Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8. Informasi mengenai tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung KPKNL Pontianak dan Informasi mengenai objek lelang dapat ditanyakan langsung pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada hari dan jam kerja.
Atau bisa dicek di LINK ini untuk informasi lebih jelas.