Find Us On Social Media :

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Berubah Lagi, Begini Aturan Terbarunya

By Erwan Hartawan, Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Ilustrasi titik penyakatan ganjil genap kendaraan di Jakarta (Kompas.com)

Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.