Find Us On Social Media :

Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu

By Joni Lono Mulia, Senin, 18 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Tribunnews.com)

Untuk kebijakan ganjil-genap ditiadakan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” sambungnya.

Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk metode tilang manual, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Hal tersebut bertujuan agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.

Jadi buat pengendara dan juga bikers jangan kaget kalau aturan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (18/10/2021) berbeda dengan sebelumnya.