Bahkan mendapat lebih dari 2.862 komentar.
Beragam komentar muncul terkait postingan tersebut.
“BI menjelaskaan, uang rupiah asli yang distempel untuk kepentingan tertentu, tergolong dalam uang yang tidak layak edar, makanya banyak yang menolaknya,” tulis akun dengan nama Chandra_Gemblong.
“Sy kerja di bank mba tp ga tau ad cap ADS. Mgkin ini cap ny jg dr uang setoran nasabah. Baik ny mbak tarik di atm bank mana, laporkan ke bank trkait saja,” tulis akun Mellisa Fabyanca.
Apakah uang dengan cap ADS tersebut masih berlaku dan bisa digunakan untuk transaksi?
Penjelasan Bank Indonesia
Terkait hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang.
Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut. “Saya baru lihat ini. Nggak tau juga makna Ads itu apa,” ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.
“BI tidak mencap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” ujarnya.
Apa uang dengan cap ADS masih berlaku?
Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.