Sementara Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pemberian stiker ini bakal membantu petugas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Nantinya para pengendara tadi, akan diproses penindakan pelanggaran atas kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital.
Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan ketika harus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sehingga, kerap kali mereka lolos dari sanksi di jalan.
Ilustrasi tilang akibat telat bayar pajak (Tribunnews.com)
Adapun cara mendapatkannya pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus