Find Us On Social Media :

Kendaraan yang Taat Pajak Bakal Dapat Tanda Khusus, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Soft launching digitalisasi road tax (Dok Korlantas Polri)

Hal tersebut akan mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Direktur Utama PT Jasa Raharja menambakan Stiker road tax bakal engajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara mudah, efisien, serba digital.

Sementara Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pemberian stiker ini bakal membantu petugas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak.

Nantinya para pengendara tadi, akan diproses penindakan pelanggaran atas kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital.

Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan ketika harus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

Sehingga, kerap kali mereka lolos dari sanksi di jalan.

Ilustrasi tilang akibat telat bayar pajak (Tribunnews.com)

Adapun cara mendapatkannya pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Baca Juga: Blokir STNK Ternyata Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Langkah-langkahnya biar Gak Kena Pajak Progresif