Find Us On Social Media :

BPKB dan STNK Lengkap Supra X 125 Mulus Dilelang Cuma Rp 500 Ribuan

By Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:35
BPKB dan STNK Lengkap Supra X 125 Dilelang Cuma Rp 500 Ribuan, Buruan Bawa Pulang (lelang.go.id)

Nah, buat calon peserta lelang enggak ada salahnya membaca keterangan di bawah ini.

Honda Supra X 125 tahun 2011 dilelang cuma Rp 587 ribuan. (lelang.go.id)

Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan perantaraan KPKNL Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor, sebagai berikut :

1 unit Kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra X125 R Nomor Polisi KB 3827 QT Tahun 2011 BPKB Ada STNK Ada

Syarat dan Tata Cara Pelelangan:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

Baca Juga: Lelang Motor Honda BeAT Rp 1 Jutaan, Ada Yang Rp 200 Ribuan, Sikaat!

3. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

4. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).

6. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sutan Syahrir Nomor 5 Pontianak.

Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Cara Ikutan Lelang Motornya Gampang

7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat lelang, KPKNL Pontianak atau Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.