Find Us On Social Media :

Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

By Yuka Samudera, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro! (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.

Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Internasional

Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"