Find Us On Social Media :

Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

By Yuka Samudera, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro! (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

MOTOR Plus-Online.com - Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!

Brother tahu tidak, bikin SIM baru di Indonesia ternyata mudah banget loh!

Cukup simak dan penuhi syarat ini, brother bisa langsung bikin SIM baru dengan mudah.

Apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM) memang diwajibkan untuk dimiliki jika ingin berkendara.

Nah ada kabar baik buat bikers yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Atau yang sudah punya SIM namun masa berlakunya habis, wajib bikin SIM baru.

Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.

Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Video Alur Perpanjang SIM C di Satpas, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon

Baca Juga: Ternyata Bikin SIM Baru Gampang Banget, Cukup Penuhi Syarat Ini Buruan Urus

SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.

Sekedar info, jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.

Ilustrasi bikin SIM baru. (Satpas SIM Daan Mogot)

Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 21 Oktober 2021, Cuma Bisa Perpanjang 2 SIM Ini

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.

Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Internasional

Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"