"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi
"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.