Terdapat juga aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.
"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.
Sedangkan untuk penumpang pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Level 1
1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
Level 2
1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.