Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” sambungnya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.
Baca Juga: Viral Video Motor Balap Liar Ditendang Pria Berhelm Malah Dikeroyok, Polisi Langsung Buru Pelaku
Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali.
Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.
“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” tambahnya.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Baca Juga: Bikin Geger Video Balap Liar Tabrak Polisi Demi Lolos Razia, Petugas Sampai Luka