Find Us On Social Media :

Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

By , Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:15
Ilustrasi uji emisi. Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi. (Kompas.id)

Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Mesin 2-Tak di Motor Baru Ini Lolos Uji Emisi Euro 5, Kok Bisa?

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi atau Bersiap Ditilang"