Find Us On Social Media :

Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama

By Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:15
Buat yang belum punya SIM buruan bikin, sekarang syaratnya makin mudah dan prosesnya cepat. (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.

Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

Baca Juga: Mumpung Libur, Bisa Gak Perpanjang SIM Hari Ini Saat Tanggal Merah?

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.

SIM D