Find Us On Social Media :

Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

By Fadhliansyah, Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini (Tribun Timur)

MOTOR Plus-online.com - Cara usir debt collector yang sok jagoan saat tarik paksa kendaraan, tanya soal 4 dokumen ini.

Brother pasti sudah tahu atau pernah mendengar aksi para oknum debt collector yang bertindak sok jagoan di jalan.

Beberapa kali bahkan aksi para debt collector ini terekam kamera dan akhirnya viral di media sosial.

Gak sedikit oknum debt collector yang menggunakan kekerasan saat melakukan penarikan motor secara paksa.

Kalau melihat dari dasar hukumnya, alam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.

Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.

Tapi yang harus diketahui, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.

Lalu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.

Baca Juga: Debt Collector Ancam Bakal Santet dan Sebar Foto Porno, Adukan Ke Nomor Ini