Find Us On Social Media :

Motor Gak Pakai Stiker Hologram Langsung Ditilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya

By Ahmad Ridho, Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:35 WIB
motor enggak ada stiker hologram bisa ditilang polisi, begini cara dapat stikernya (foto ilustrasi) (Dok Polda Metro Jaya)

Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya

Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: cara-mendapatkan-stiker-bukti-pembayaran-pajak-kendaraan