Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 10 Juta Siap Dibagikan, Sebelum Cek Rekening Ketik 16 Angka Di Link Ini

By Joni Lono Mulia, Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi uang tunai. Cuma pakai 16 digit bisa dapat bantuan dari pemerintah (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 10 juta dari pemerintah siap dibagikan, caranya tinggal ketik 16 digit (angka) di link yang disediakan.

Biar tahu apakah nama masyarakat atau bikers termasuk penerima dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang sudah disediakan.

Setelah itu, segera melakukan pengecekan saldo rekening, sekiranya bantuan Rp 10 juta sudah masuk dan bisa diambil.

Bantuan Rp 10 juta termasuk dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2.

Kabar bagus buat siswa SD-SMA/SMK sederajat yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021. 

Bantuan dan beberapa fasilitas lain selain bantuan dana siap dibagikan.

Sebagai informasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK untuk mendapatkan bantuan dana Pendidikan melalui KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Data final siswa yang berhak mendapatkan bantuan ini pun sudah ditetapkan sejak awal Oktober hingga 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Siap-siap Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Pemerintah Tambah Sampai Segini

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Untuk WNI 18 Tahun Punya KTP dan KK, Ditutup Besok Buruan Daftar

Seperti dilansir di laman kjp.jakarta.go.id (23/10/2021) Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD.

Peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa mendapatkan bantuan Pendidikan hingga Rp10 Juta.

Untuk mengecek status kelolosan Anda sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 berikut ini langkah mudah untuk melihatnya.

1. Anda harus terlebih dahulu mengakses:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php;

2. Kemudian isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan ;

3. Jangan lupa untuk pilih tahap penyaluran, untuk KJP Plus Tahap 2 pilih ‘2021’;

4. Pilih juga tahapan penyaluran yakni ‘Tahap II’;

5. Langkah terakhir klik ‘cek’, tunggu beberapa saat, setelah itu akan muncul status KJP Anda;

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Kembali Dibuka, Modal KTP dan KK Begini Caranya

Besaran Dana Yang Dibagikan

SD/MI/SDLB

Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB

Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB

Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan.

Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Punya KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cara Daftarnya Gampang Pakai HP

Bagi peserta didik baru bakal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMK

Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 nominalnya berbeda-beda tergantung juga pada kategori sekolah.

Nominal bantuan hingga Rp 10 juta akan diberikan kepada peserta didik baru SMA klaster III untuk biaya masuk sekolah.

Selain adanya bantuan dana dari pemerintah, terdapat pula fasilitas-fasilitas lain penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Modal KTP dan KK, Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Cair Untuk WNI 18 Tahun Ke Atas Buruan Daftar Via Online

Fasilitas penerima KJP Plus tahap 2

Pertama, penerima bantuan akan mendapatkan fasilitas hiburan umum; masuk ragunan, Ancol, masuk Monas, naik Trans Jakarta. 

Bahkan dapat belanja enam (6) jenis pangan bersubsidi di antaranya; beras, daging ayam, daging sapi, telur maupun susu.

Kedua, penerima bantuan juga dapat menggunakan dananya untuk membeli peralatan pendukung untuk sekolah, alat pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakulikuler maupun lainnya.